SEMARANG, KOMPAS.TV - Memerkosa sejumlah santriwati, seorang pria yang mengaku Pimpinan Pondok Pesantren Hikmah Al Kahfi di Semarang Jawa Tengah diringkus polisi. <br /> <br />Pemerkosa 3 santriwati, Bayu Aji Anwari alias Anwar (46) dibawa Unit Reskrim PPA Polrestabes Semarang ke rumah yang dijadikan sebagai pondok pesantren di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang. <br /> <br />Pelaku diminta menunjukkan tempat yang digunakan pelaku untuk memerkosa santriwati yang menginap di tempat tersebut. <br /> <br />Polisi menyebut pemerkosaan terhadap 3 santriwati terjadi pada 2020 sampai 2021. <br /> <br />Setiap melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban, serta mengiming-imingi hadiah berupa beasiswa ke perguruan tinggi. <br /> <br />Selain pemerkosaan, polisi juga mendalami unsur penipuan oleh pelaku terkait pengumpulan dana yayasan pondok pesantren yang dihimpun pelaku. <br /> <br />Sebelumnya, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kanwil Jawa Tengah menegaskan, Pondok Pesantren Hikmah Al Kahfi di Lempongsari Gajahmungkur Semarang bukanlah pondok untuk menuntut ilmu agama. <br /> <br />Pasalnya, dari segi fisik bangunan serta kondisi hunian rumah milik pelaku dinilai tidak layak untuk sebuah pondok pesantren yang bisa menampung lebih dari 15 orang. <br /> <br />Untuk mengusut kasus ini, Kemenag bersama Pengurus Pondok Pesantren Wilayah Kota Semarang akan menelusuri yayasan yang dibentuk pelaku untuk mendirikan pondok pesantren. <br /> <br />Baca Juga Antisipasi Kebakaran Lahan, Warga Bersih-Bersih Lingkungan di https://www.kompas.tv/regional/442387/antisipasi-kebakaran-lahan-warga-bersih-bersih-lingkungan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/442393/kasus-pemerkosaan-santriwati-di-semarang-tkp-tak-layak-disebut-ponpes