Surprise Me!

Partai Ummat Ajukan Uji Materi Soal Aturan Ambang Batas Parlemen 4 Persen ke MK

2023-09-11 0 Dailymotion

POJOKSATU.id - Partai Ummat akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal ambang batas parlemen. <br /><br />Mereka menilai aturan tersebut tidak masuk akal dan sangat merugikan partai politik peserta Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.<br /><br />Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan syarat setiap partai politik harus mendapatkan suara minimal 4 persen untuk memiliki wakil di DPR RI tak masuk akal. <br /><br />Dia pun menilai hal itu berpotensi menciptakan keterbelahan bangsa karena ketidakadilan yang ditimbulkannya.<br /><br />Karenanya Partai Ummat akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah ini dan kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan, kata Ridho. <br /><br />Ridho menyatakan pihaknya sempat melakukan kajian dan simulasi mengikuti aturan Pasal 414 tersebut. <br /><br />Hasilnya, Ridho menjelaskan ada potensi partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR RI di 47 Daerah Pemilihan (Dapil) belum tentu bisa melenggang ke Senayan. (Kartika)<br /><br />Jangan lupa like share dan Subscribe agar tidak ketinggalan berita viral hari ini<br /><br />Homepage: https://pojoksatu.id/<br />Instagram : https://www.instagram.com/pojoksatuid/<br />TikTok: https://www.tiktok.com/@pojoksatu.id?lang=en<br />Facebook: https://www.facebook.com/pojoksatuid<br /><br />For business enquiries please contact: pojoksatukangasep@gmail.com<br /><br />======================<br />#pojoksatu #beritaviral #beritaterkini

Buy Now on CodeCanyon