JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peratuan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024. <br /> <br />Dalam aturan tersebut, KPU mengusulkan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres dimajukan menjadi tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023. <br /> <br />Di PKPU sebelumnya, tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD setuju dengan pendaftaran Capres dan Cawapres yang dipercepat. <br /> <br />Menurut Mahfud, jika jadwal pendaftaran tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu. <br /> <br />Sejumlah partai politik yang mengusung Capres-Cawapres 2024, tidak mempermasalahkan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dipercepat. <br /> <br />Baca Juga Ketua KPU, Hasyim Asyari Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu 2024! di https://www.kompas.tv/video/412705/ketua-kpu-hasyim-as-yari-tunggu-putusan-resmi-mk-soal-sistem-pemilu-2024 <br /> <br />#pendaftarancapres #pilpres2024 #pkpu <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/442914/apa-alasannya-mahfud-md-setujui-keputusan-kpu-majukan-tanggal-pendaftaran-capres-cawapres
