BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang istri menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri di Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Ironisnya, jasad korban baru dievakuasi setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi lebih dari 24 jam setelah pembunuhan. <br /> <br />Tertangkap sudah pelaku pembunuhan seorang ibu dua anak berinisial M di Kampung Cikedokan, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. <br /> <br />Pelaku berinisial N yang tak lain adalah suami korban menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat dengan didampingi kedua orang tuanya pada Sabtu (9/09) lalu. <br /> <br />Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian mengevakuasi jasad korban di rumahnya. Pembunuhan dengan senjata tajam ini ternyata telah dilakukan pada Kamis (7/09) lalu. <br /> <br />Sebelum pelaku menghabisi nyawa istrinya, keduanya sempat bertengkar. Korban juga sempat mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku, sebelum akhirnya meregang nyawa. <br /> <br />Pelaku kini dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Serta pasal 5 junto pasal 44 ayat 3, Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Tak Terima Ditinggal Nikah, Perempuan Ini Tega Lukai Wajah Istri Mantan Kekasihnya di https://www.kompas.tv/video/442942/tak-terima-ditinggal-nikah-perempuan-ini-tega-lukai-wajah-istri-mantan-kekasihnya <br /> <br />#suamibunuhistri #bekasi #cekcoksuamiistri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/442944/begini-penjelasan-kapolsek-cikarang-barat-soal-kasus-suami-bunuh-istri