JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Surat tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum, Rabu (13/9/2023). <br /> <br />JPU telah menjabarkan bukti-bukti Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. <br /> <br />Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. <br /> <br />Baca Juga Momen Hakim Ingatkan Lukas Enembe untuk Tertib saat JPU Baca Tuntutan di https://www.kompas.tv/video/443013/momen-hakim-ingatkan-lukas-enembe-untuk-tertib-saat-jpu-baca-tuntutan <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. <br /> <br />Adapun hal yang memberatkan Lukas salah satunya bersikap tidak sopan selama persidangan dan berbelit-belit. <br /> <br />Sedangkan hal yang meringankan untuk Lukas adalah masih ada tanggungan keluarga. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br />#lukasenembe #tipikor #gubernurpapua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443072/lukas-enembe-dituntut-10-tahun-6-bulan-di-kasus-suap-dan-gratifikasi-ini-kata-hakim