Surprise Me!

Jaksa Ungkap Enembe Terima Suap Dalam Bentuk Uang Tunai dan Pembangunan Aset

2023-09-13 205 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi. <br /> <br />Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. <br /> <br />Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe. <br /> <br />Enembe juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan, selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. <br /> <br />Jaksa mengatakan lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap. <br /> <br />Atas perbuatannya, Enembe didakwa dengan Pasal 12 Huruf A dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <br /> <br />Baca Juga Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan di Kasus Suap dan Gratifikasi, Ini Kata Hakim di https://www.kompas.tv/video/443072/lukas-enembe-dituntut-10-tahun-6-bulan-di-kasus-suap-dan-gratifikasi-ini-kata-hakim <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443083/jaksa-ungkap-enembe-terima-suap-dalam-bentuk-uang-tunai-dan-pembangunan-aset

Buy Now on CodeCanyon