<br /> Polres Subang berhasil menangkap tersangka pengoplos gas elpiji di Subang, Jawa Barat, Rabu (13/9). Tersangka berinisial SD merupakan warga Rawabadak, Karang Anyar, Subang<br /><br /> <br /><br /> SD terciduk saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang menggerebek gudang pengoplosan. Modus tersangka adalah membeli gas subsidi dari warung, kemudian memindahkan gas subsidi ke tabung nonsubsidi 5 - 50 kg<br /><br /> <br /><br /> Petugas mengamankan ratusan tabung gas elpji, segel elpiji palsu, karet penutup tabung gas, pipa penyuntik, timbangan, dan satu unit mobil pikap. SD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar<br />
