JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tarif parkir tertinggi di 131 lokasi, bagi kendaraan yang tak lulus, ataupun belum melakukan uji emisi pada 1 Oktober 2023 mendatang. <br /> <br />Lokasi ini berasal dari 121 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya dan 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Untuk sementara, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. <br /> <br />Perluasan penerapan tarif parkir tertinggi ini di harapkan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi. <br /> <br />Baca Juga Bantah Sumber Polusi Jakarta, PLN Klaim Nonaktifkan 4 Unit Pltu Suralaya dan Telah Penuhi Standar di https://www.kompas.tv/video/441160/bantah-sumber-polusi-jakarta-pln-klaim-nonaktifkan-4-unit-pltu-suralaya-dan-telah-penuhi-standar <br /> <br />#polusi #parkirtinggi #ujiemisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443954/rencana-tarif-parkir-tertinggi-di-131-titik-jakarta-untuk-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi
