BATANG, KOMPAS.TV - Arfan Setiadi, Teguh Sani, dan Susanto, warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini, tertunduk lesu usai diamankan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim ) Polres Batang. Ketiganya diamankan di sebuah gudang di Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, karena terbukti terlibat dalam sindikat peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa. <br /> <br />Modusnya, para pelaku membeli makanan dan minuman kedaluwarsa yang sudah tidak layak jual dari depo atau pabrik dengan harga kiloan. <br /> <br />Menurut AKBP Saufi Salamun, Kapolres Batang, tanggal kedaluwarsa dihapus oleh mereka dan diganti dengan tanggal baru menggunakan alat khusus. <br /> <br />"Dihapus lagi, dirapihin yang sudah expirednya, dan dicetak ulang dengan alat ini," ujar AKBP Saufi. <br /> <br />Setelah itu, para pelaku menjualnya kembali dengan harga normal. <br /> <br />Arfan Setiadi, tersangka mengungkapkan, akibat dari aksinya tersebut, mereka bisa meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulannya. <br /> <br />"Keuntungannya 50 persen kalau sudah bersihnya," ungkap Arfan. <br /> <br />Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut, dipastikan menyebabkan kerugian bagi konsumen yang mengalami sakit ataupun keracunan jika mengkonsumsi makanan kedaluwarsa. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. <br /> <br />#kadaluwarsa #satreskrimbatang #batang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/444370/sindikat-pengedar-makanan-dan-minuman-kedaluwarsa-di-batang-ditangkap