MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi meringkus seorang pria berusia 53 tahun yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua keponakannya yang masih bersatus murid sekolah dasar, di Makassar, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Kami harus mengaburkan wajah pelaku, untuk melindungi identitas para korban yang berstatus keponakan pelaku. <br /> <br />Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya saat para korban bermain. <br /> <br />Baca Juga Bos Agensi Boyband Terkenal Jepang Mengundurkan Diri Usai Akui Pendirinya Pelaku Pelecehan Seksual di https://www.kompas.tv/internasional/441512/bos-agensi-boyband-terkenal-jepang-mengundurkan-diri-usai-akui-pendirinya-pelaku-pelecehan-seksual <br /> <br />Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadukan perbuatan keji pelaku ke orangtuanya. <br /> <br />Keluarga korban yang marah langsung melaporkan tersangka ke polisi. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444420/polisi-ringkus-paman-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-2-ponakan-yang-masih-sd