SURABAYA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/09/23) persidangan kasus dokter gadungan Susanto yang telah menipu rumah sakit dan klinik telah mencapai tahap penuntutan. <br /> <br />Jaksa menuntut residivis kasus penipuan yang menjadi terdakwa dokter gadungan ini dengan hukuman 4 tahun penjara. <br /> <br />Susanto, dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />JPU menilai perbuatan Susanto terbukti melanggar hukum pidana dan melakukan penipuan. <br /> <br />Jaksa juga menilai terdakwa yang hanya lulusan SMA ini tidak menyesali perbuatannya setelah mengelabui klinik dan rumah sakit. <br /> <br />Baca Juga Terbongkar! Dokter Gadungan Susanto Pernah Jadi Dirut RS di https://www.kompas.tv/video/443572/terbongkar-dokter-gadungan-susanto-pernah-jadi-dirut-rs <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444531/dokter-gadungan-susanto-dituntut-4-tahun-penjara-karena-lakukan-penipuan
