SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan dokter gadungan, Susanto, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini (18/09). <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum, menjerat Susanto dengan hukuman empat tahun penjara, karena terbukti melakukan penipuan. <br /> <br />Susanto, dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Baca Juga Geger Dokter Gadungan Susanto Tipu Banyak Orang, Begini Kata Kemenkes di https://www.kompas.tv/video/444278/geger-dokter-gadungan-susanto-tipu-banyak-orang-begini-kata-kemenkes <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menuntutan hukuman empat tahun penjara terhadap Susanto, dokter gadungan yang bertugas di sebuah klinik di daerah Cepu, Jawa Tengah. <br /> <br />Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Susanto terbukti melanggar hukum pidana dan melakukan penipuan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444561/terbukti-melakukan-penipuan-dokter-gadungan-susanto-dituntut-4-tahun-penjara
