JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk alias KTP Jakarta harus mencetak ulang KTP mereka di tahun depan. <br /> <br />Pasalnya, Status Daerah Khusus Ibu Kota akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah menyiapkan anggaran untuk cetak ulang KTP bagi warga Jakarta. <br /> <br />Sosialisasi akan dilakukan setelah rancangan undang-undang DKJ selesai dibahas. RUU saat ini masih dibahas di tingkat pusat. <br /> <br />Nantinya proses cetak ulang E-KTP akan dilakukan secara bertahap, meningat jumlah warga Jakarta yang besar dan setiap hari jumlahnya bisa bertambah. <br /> <br />Baca Juga Rencana Tarif Parkir Tertinggi di 131 Titik Jakarta untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di https://www.kompas.tv/video/443954/rencana-tarif-parkir-tertinggi-di-131-titik-jakarta-untuk-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi <br /> <br />#dkj #ikn #cetakulangktp #ktpjakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444807/saat-jakarta-tak-lagi-jadi-ibu-kota-warga-wajib-cetak-ulang-ktp
