JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejasaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagunan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed, yaitu mantan Direktur Operasional 2 PT Bukaka Teknik Utama berinisial SB. <br /> <br />Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi menyebut SB memiliki peran turut serta mengatur sepesifikasi sehingga hanya perusahaanya yang dapat memenuhi persyaratan memenangkan lelang. <br /> <br />Dengan demikian kini total tersangka kasus korupsi Tol MBZ yang merugikan negara Rp1,5 triliun ada 5 orang. <br /> <br />Kejaksaan Agung akan menahan SB selama 20 hari ke depan. <br /> <br />SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikkor. <br /> <br />Baca Juga Oknum TNI Lawan Arah di Tol MBZ dan Tabrak 7 Mobil | POP NEWS di https://www.kompas.tv/video/444539/oknum-tni-lawan-arah-di-tol-mbz-dan-tabrak-7-mobil-pop-news <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444916/eks-direktur-operasional-pt-bukaka-teknik-utama-ditetapkan-jadi-tersangka-tol-mbz