JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan KPU, Rabu (20/09) sore akan mengonsultasikan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden kepada Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. <br /> <br />Salah satu muatan PKPU yang hendak dikonsultasikan adalah soal mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres. <br /> <br />Jadwal pendaftaran, semula adalah 19 Oktober hingga 25 November 2023. <br /> <br />Baca Juga Percepatan Pendaftaran Capres ke KPU: Teknis atau Politis? Opini Budiman di https://www.kompas.tv/video/443798/percepatan-pendaftaran-capres-ke-kpu-teknis-atau-politis-opini-budiman <br /> <br />Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya telah merencanakan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023. <br /> <br />Rencana itu sudah masuk dalam rancangan PKPU yang baru. <br /> <br />Hasyim menjelaskan, jadwal 10 hingga 16 Oktober lebih memberikan waktu yang relatif agak longgar bagi KPU untuk melakukan verifikasi dan penelitian administrasi syarat administrasi bakal capres-cawapres. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445116/bahas-percepatan-pendaftaran-capres-di-dpr-kpu-pilih-opsi-tanggal-10-16-oktober-2023
