<br /> Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melarang penggunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan pihaknya untuk kegiatan politik praktis.<br /><br /> <br /><br /> Larangan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.<br /><br /> <br /><br /> Keputusan tersebut diambil guna mengantisipasi dana ZIS tidak ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024. <br />