JAKARTA, KOMPAS.TV - Penipuan jual beli mobil online dengan kerugian ratusan juta rupiah diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. <br /> <br />Pelaku yang beraksi seorang diri, mampu menjerat korban dengan menggunakan akun media sosial yang memposting mobil fiktif yang dijualnya. <br /> <br />Seorang warga di Jakarta Selatan menjadi korban penipuan pembelian mobil setelah melihat iklan mobil dengan harga murah. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku yang diketahui berinisial DSP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. <br /> <br />Modus pelaku juga terbilang baru karena selain menjual mobil dengan harga murah, pelaku juga memanfaatkan aplikasi peta palsu dan foto profil orang suruhan korban yang diminta mengecek kondisi mobil. <br /> <br />Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Terbukti Melakukan Penipuan, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/video/444561/terbukti-melakukan-penipuan-dokter-gadungan-susanto-dituntut-4-tahun-penjara <br /> <br />#penipuan #jualbelimobilmonline #modusjualbelimobil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445270/penipuan-jual-beli-mobil-online-pelaku-jebak-korban-dengan-harga-murah-dan-aplikasi-peta-palsu