JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan pemerintah sepakat pendaftaran capres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023. <br /> <br />Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP. <br /> <br />Awalnya, terdapat dua opsi waktu pendaftaran yang dibahas. Opsi pertama pendaftaran capres dimajukan ke tanggal 10 hingga 16 Oktober, dan opsi kedua pada jadwal semula yakni 19 sampai 25 Oktober. <br /> <br />Selain membahas jadwal pendaftaran capres, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu juga menggelar rapat, guna membahas percepatan pilkada serentak. <br /> <br />Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengusulkan pilkada digelar pada September 2024, dari awalnya November 2024. <br /> <br />Atau lebih cepat dua bulan lebih cepat, yang tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pilkada 2024. <br /> <br />Usulan ini, disebut Tito demi mengantisipasi waktu rampungnya sengketa pemilu dan kekosongan pejabat daerah. <br /> <br />Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024, tertuang dalam PKPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Rapat Komisi II DPR juga menyepakati dua rancangan peraturan Bawaslu, dan dua rancangan peraturan DKPP. <br /> <br />Baca Juga Komisi II DPR-KPU-Pemerintah Rapat, Bahas Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024 di https://www.kompas.tv/video/445159/komisi-ii-dpr-kpu-pemerintah-rapat-bahas-dua-opsi-jadwal-pendaftaran-pilpres-2024 <br /> <br />#pendaftarancapres #kpu #pilpres2024 <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445306/pendaftaran-capres-cawapres-disepakati-ke-tanggal-semula-bagaimana-persiapan-kpu
