JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (21/09) Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, menjalani sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. <br /> <br />Enembe membacakan nota pembelaan atau pledoi. <br /> <br />Baca Juga KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya di https://www.kompas.tv/nasional/444518/kpk-periksa-pramugari-untuk-dalami-kasus-pencucian-uang-lukas-enembe-ini-identitasnya <br /> <br />Lukas Enembe membacakan pledoi, sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. <br /> <br />Jaksa, pada sidang pekan lalu menuntut Lukas 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar. <br /> <br />Di awal sidang, Jaksa mendakwa Lukas menerima suap Rp45,8 dan juga gratifikasi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445370/lukas-enembe-bacakan-pledoi-bantah-punya-jet-pribadi-minta-buka-rekening-yang-diblokir
