LAMPUNG, KOMPA.TV - Seorang pemuda bernama Fajri, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan palsu ke polisi mengaku seolah menjadi korban begal. <br /> <br />Setelah diselidiki Polsek Sukarame ia ternyata tidak dibegal. <br /> <br />Fajri membuat laporan palsu lantaran barang-barang berharga miliknya telah dijual untuk judi online, seperti sepeda motor dan laptop. <br /> <br />Kini nasi sudah menjadi bubur. Karena berbohong ke polisi, pelaku dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Baca Juga Selebgram asal Purwakarta Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dibayar Rp200 Ribu per Minggu di https://www.kompas.tv/regional/445255/selebgram-asal-purwakarta-ditangkap-karena-promosikan-judi-online-dibayar-rp200-ribu-per-minggu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445395/buat-laporan-palsu-jadi-korban-begal-mahasiswa-lampung-terancam-7-tahun-penjara
