JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK, Kamis (21/9) siang membacakan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik dalam kasus chat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. <br /> <br />Dewas KPK menyatakan tanak tidak terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. <br /> <br />Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono, dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. <br /> <br />Meski memutus Tanak tak langgar kode etik, putusan Dewan Pengawas ini diwarnai Dissenting Opinion atau pendapat berbeda, yang disampaikan Albertina Ho. <br /> <br />Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak sempat ditunda sepekan, karena Tanak dalam suasana berkabung. <br /> <br />Selain memutus Johanis Tanak tak langgar kode etik, Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak harkat dan martabatnya seperti semula. <br /> <br />Baca Juga KPK Periksa Dahlan Iskan soal Kasus Korupsi LNG Pertamina: Ditanya, Gak Tahu, Ya Sudah di https://www.kompas.tv/video/444962/kpk-periksa-dahlan-iskan-soal-kasus-korupsi-lng-pertamina-ditanya-gak-tahu-ya-sudah <br /> <br />#johanistanak #dewaskpk #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445486/dewan-pengawas-kpk-sebut-wakil-ketua-kpk-johanis-tanak-tak-terbukti-langgar-etik