JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah anggota Dewas disebut memiliki Dissenting Opinion atau pendapat berbeda dalam putusan ini. <br /> <br />Lantas, apa yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK sehingga bisa memutus bahwa Wakil Ketua KPK, Johanis tanak tidak melanggar etik dalam kasus chat ini? <br /> <br />Untuk mengetahui informasi selengkapnya, tayangan di atas menampilkan laporan lengkap Jurnalis KompasTV, Fransisco Donasiano di Gedung KPK, Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Dewan Pengawas KPK Sebut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik! di https://www.kompas.tv/video/445486/dewan-pengawas-kpk-sebut-wakil-ketua-kpk-johanis-tanak-tak-terbukti-langgar-etik <br /> <br />Dewan Pengawas KPK, Kamis (21/9) siang membacakan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik dalam kasus chat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. <br /> <br />Dewas KPK menyatakan tanak tidak terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. <br /> <br />Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono, dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. <br /> <br />Meski memutus Tanak tak langgar kode etik, putusan Dewan Pengawas ini diwarnai Dissenting Opinion atau pendapat berbeda, yang disampaikan Albertina Ho. <br /> <br />Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak sempat ditunda sepekan, karena Tanak dalam suasana berkabung. <br /> <br />Selain memutus Johanis Tanak tak langgar kode etik, Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak harkat dan martabatnya seperti semula. <br /> <br />#johanistanak #dewaskpk #kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445491/dinyatakan-tak-langgar-etik-mengapa-ada-beda-pendapat-dalam-putusan-johanis-tanak-live-report
