JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menggelar Rapat Harmonisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, pemeriksa permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. <br /> <br />Tujuan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Arbitrase ini untuk memberikan penguatan kepada kelembagaan administrasi arbitrase baik nasional maupun internasional. <br /> <br />Rapat Harmonisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan di gelar di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. <br /> <br />Rapat digelar selama dua hari, dihadiri pejabat dan pegawai dari lingkungan Mahkamah Agung. <br /> <br />Menurut Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha rapat ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada kelembagaan administrasi arbitrase baik nasional maupun internasional. <br /> <br />Diharapkan nantinya perkara arbitrase bisa diselesaikan dengan efisien, maka akan mengurangi perkara perkara masuk ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Diharapkan dalam waktu dekat setelah harmonisasi ini, akan digunakan dan berlaku secara nasional dan internasional dengan efisien. <br /> <br />Karena pada hakikatnya substansinya sudah disetujui pimpinan Mahkamah Agung. <br /> <br />Baca Juga MA Gelar Rapat Lanjutan Juknis Perma Nomor 6 Tahun 2022 Secara Tatap Muka dan Daring - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/445362/ma-gelar-rapat-lanjutan-juknis-perma-nomor-6-tahun-2022-secara-tatap-muka-dan-daring-ma-news <br /> <br />#manews #mahkamahagung #permaarbitrase <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445671/gelar-rapat-harmonisasi-mahkamah-agung-bahas-perma-arbitrase-ma-news