UGM, KOMPAS.TV - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyayangkan putusan putusan dewan pengawas KPK, yang menyatakan Johanis Tanak tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. <br /> <br />Peneliti Pukat UGM, mengkhawatirkan putusan dewas berpotensi memicu terulangnya pelanggaran serupa, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia. <br /> <br />Sebelumnya dewan pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, dalam kasus dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK. <br /> <br />Baca Juga IM57 Institute: Putusan Dewas KPK untuk Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan di https://www.kompas.tv/nasional/445636/im57-institute-putusan-dewas-kpk-untuk-johanis-tanak-berpotensi-legalkan-konflik-kepentingan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445799/johanis-tanak-tak-terbukti-langgar-kode-etik-pukat-ugm-putusan-tersebut-gerus-kepercayaan-publik