PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Bahkan guna pembuatan sertifikat itu, pengurus yayasan melakukan gugatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Pekalongan, dan Dinas Pendidikan Nasional. Oleh Mahkamah Agung, sudah dimenangkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. <br /> <br /> <br /> <br />Namun karena usahanya selalu mentok di BPN, pihak pengurus yayasan akhirnya menggelar konferensi pers dengan harapan keinginan pihak yayasan bisa diakomodir. <br /> <br /> <br /> <br />Akibat kasus sertifikat yang terkatung-katung ini, pihak yayasan mengalami kesulitan guna memajukan sekolah atau pendidikan di Kota Pekalongan, karena menghadapi ketidakpercayaan dari orang tua murid. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/446425/10-tahun-urus-sertifikat-tak-selesai-yayasan-pendidikan-terancam-gulung-tikar