JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyikapi sepinya jual beli konvensional di mal dan pusat perbelanjaan termasuk Pasar Tanah Abang, pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online. <br /> <br />Keputusan ini diambil setelah presiden memberi arahan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, pada Senin (25/09/2023) siang, yang membahas aturan social commerce, atau jual beli di media sosial yang dipicu platform TikTok Shop. <br /> <br />Ratas dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki, hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Bahas Gaya Kritik Media, Pidato Jokowi di Pembukaan Kongres XXV PWI 2023 di https://www.kompas.tv/video/446520/full-bahas-gaya-kritik-media-pidato-jokowi-di-pembukaan-kongres-xxv-pwi-2023 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/446539/rugikan-umkm-presiden-jokowi-larang-medsos-jadi-platform-jual-beli-daring
