JAKARTA, KOMPAS.TV - Judi online dan pinjaman online ilegal seperti dua mata pisau yang tak bisa terpisahkan, dua-duanya sama-sama memberikan kesengsaraan kepada penggunanya. <br /> <br />Belakangan pinjaman online Adakami jadi perhatian publik setelah beredar informasi di media sosial, soal teror penagihan yang diduga menyebabkan salah satu peminjamnya bunuh diri. <br /> <br />Perusahaan pinjaman online Adakami mengaku masih mencari data tambahan terkait dugaan nasabah yang bunuh diri akibat teror dari oknum debt collector yang viral di media sosial. <br /> <br />Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memperingatkan para pemilik platform pinjaman online untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam. <br /> <br />Yang juga meresahkan adalah maraknya judi online. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah selebritas yang diduga mempromosikan judi online di media sosial, salah satunya Wulan Guritno, 14 September lalu. <br /> <br />Kominfo juga rajin menghapus judi online. Kominfo menyebut, keberadaan situs judi online tiap tahun terus bertambah. Dalam 5 tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online yang sudah ditake down. <br /> <br />Sementara Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal adik dari judi online karena setelah ditelusuri, banyak pelaku judi juga meminjam layanan pinjol. <br /> <br />Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian harus segera menindak tegas judi online karena berkaitan erat dengan pinjaman online. <br /> <br />Baca Juga Viral! Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri Tidak Kuat Diteror Debt Collector di https://www.kompas.tv/video/445896/viral-nasabah-pinjol-diduga-bunuh-diri-tidak-kuat-diteror-debt-collector <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/446910/seperti-lingkaran-setan-kominfo-sebut-banyak-pelaku-judi-yang-juga-terjerat-pinjol