DEMAK, KOMPAS.TV - Polres Demak Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembacokan guru Madrasah Aliyah Yasua, Desa Pilang Wetan, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. <br /> <br />Kurang dari 24 jam polisi menangkap siswa Madrasah Aliyah yang menganiaya gurunya dengan senjata tajam. <br /> <br />Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Senin (25/9/2023) malam. <br /> <br />Saat di lakukan penangkapan, palaku hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan. <br /> <br />Seketika pelaku di gelandang Unit Resmob menuju Mapolres Demak, Jawa Tengah untuk di mintai keterangan modus dari dilakukanya pembacokan. <br /> <br />Polisi menyebut penganiayaan ini masuk tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. <br /> <br />Baca Juga Kepala Kantor Kemenag Beberkan Kondisi Guru yang Jadi Korban Pembacokan Siswa di Demak di https://www.kompas.tv/regional/446697/kepala-kantor-kemenag-beberkan-kondisi-guru-yang-jadi-korban-pembacokan-siswa-di-demak <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/446927/polisi-tangkap-siswa-pembacok-guru-di-demak-pelaku-terancam-12-tahun-penjara
