MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya. <br /> <br />Namun hakim menghukum terdakwa dengan vonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman. <br /> <br />Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta subsider 1 bulan kurungan. <br /> <br />Usai pembacaaan putusan, JPU menyatakan akan melakukan banding sebab hakim menerapkan pasal yang berbeda dan hukuman yang diputuskan jauh lebih ringan. (*) <br /> <br />#vonis #penganiayaan #achiruddinhasibuan #restitusi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/447099/achiruddin-hasibuan-divonis-6-bulan-penjara
