CILACAP, KOMPAS.TV - Polresta Cilacap, menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya beredar di media sosial. <br /> <br />Walau pelaku masih berada di bawah umur, dan akan diproses dengan peradilan anak, namun polisi memastikan hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung. <br /> <br />Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta. <br /> <br />Selain itu, pelaku kini juga terancam dikeluarkan dari sekolah. <br /> <br />Baca Juga Deretan Fakta Perundungan Siswa SMP di Cilacap hingga Proses Penangkapan Pelaku di https://www.kompas.tv/regional/447227/deretan-fakta-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-hingga-proses-penangkapan-pelaku <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447340/polisi-tangkap-2-siswa-smp-pelaku-perundungan-di-cilacap