Surprise Me!

Polisi Terapkan Pasal Berlapis pada Penganiaya Siswa SMP di Cilacap

2023-09-28 45 Dailymotion

CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka. <br /> <br />Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. <br /> <br />Selain itu, polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu, korban perundungan yang merupakan adik kelas pelaku sempat dirawat di RSUD Majenang karena mengeluhkan sesak napas. <br /> <br />Pihak Polresta Cilacap memindahkan korban ke RSUD Margono Sukarjo di Purwokerto untuk mendapat perawatan lebih intensif. <br /> <br />Baca Juga Anak Perwira TNI Tewas di Lanud Halim, Ada Indikasi Penganiayaan? Ini Kata Pengamat di https://www.kompas.tv/video/447488/anak-perwira-tni-tewas-di-lanud-halim-ada-indikasi-penganiayaan-ini-kata-pengamat <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447520/polisi-terapkan-pasal-berlapis-pada-penganiaya-siswa-smp-di-cilacap

Buy Now on CodeCanyon