Surprise Me!

Keluarga Siswa SMP Pelaku dan Korban Bully di Cilacap Bertemu, Polisi Akan Lakukan Mediasi

2023-09-28 1,991 Dailymotion

CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan dua siswa pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi. <br /> <br />Pada dua pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />Karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan. <br /> <br />Baca Juga Korban Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dikabarkan Meninggal, Cek Faktanya! di https://www.kompas.tv/regional/447524/korban-kasus-bullying-siswa-smp-cilacap-dikabarkan-meninggal-cek-faktanya <br /> <br />Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap. <br /> <br />Sementara itu, siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban perundungan temannya, kini dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto untuk dirawat intensif. <br /> <br />Korban sejak semalam dirawat di RSUD Majenang. <br /> <br />Namun karena mengeluh sesak napas, Polresta Cilacap merujuk korban ke RSUD Margono Sukarjo, di Purwokerto, untuk dirawat lebih intensif. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447569/keluarga-siswa-smp-pelaku-dan-korban-bully-di-cilacap-bertemu-polisi-akan-lakukan-mediasi

Buy Now on CodeCanyon