<br /> Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.<br /><br /> <br /><br /> JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Jonathan Simanjuntak<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />
