JAKARTA, KOMPAS.TV - Bertepatan dengan jadwal sidang putusan uji materil undang-undang cipta kerja oleh Mahkamah Agung, buruh menggelar unjuk rasa di Patung Kuda. <br /> <br />Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Massa aksi terdiri dari Partai Buruh, aliansi buruh berbagai daerah berunjukrasa di area Patung Kuda Arjuna Wijaya sejak pagi. <br /> <br />Buruh menuntut cabut undang-undang cipta kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi hari ini dan meminta kenaikan upah minimun 2024, sebesar 15 persen. <br /> <br />Terdampak demo, polisi menutup arus lalu lintas di Jalan Merdeka Barat. <br /> <br />Baca Juga Demo Buruh Desak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dicabut, Orator: UU Ini Perbudakan Modern! di https://www.kompas.tv/regional/448385/demo-buruh-desak-omnibus-law-uu-cipta-kerja-dicabut-orator-uu-ini-perbudakan-modern <br /> <br />Lebih dari 5.000 personel gabungan dikerahkan mengamankan demo buruh di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta. <br /> <br />Polisi juga melakukan penutupan jalan di kawasan area Patung Arjuna Wijaya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta. <br /> <br />Undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi adalah UU nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja. <br /> <br />Sementara pasal yang digugat oleh buruh adalah pasal 64 tentang tenaga alih daya pasal 79 dan pasal 84 tentang cuti panjang tidak lagi wajib. <br /> <br />Ada pasal 88-C, 88-D, dan 88-F tentang upah minimum buruh. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448497/kawal-sidang-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-massa-buruh-demo-di-sekitar-patung-kuda
