BEKASI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon CS dituntut hukuman mati. Jaksa menilai ketiga terdakwa diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana. <br /> <br />Ketiga terdakwa Wowon, Duloh dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 perempuan yang merupakan istri dan anak tiri Wowon. <br /> <br />Wowon CS didakwa membunuh ketiga dengan kopi yang dicampur dengan racun. <br /> <br />Terkait tuntutan tersebut, pengacara terdakwa akan mengajukan keringanan hukuman di ageda sidang pledoi. <br /> <br />Baca Juga Karyawati Jadi Korban Aksi Pembunuhan Dekat Mal, Polisi sebut Aksi Pelaku Acak di https://www.kompas.tv/regional/447701/karyawati-jadi-korban-aksi-pembunuhan-dekat-mal-polisi-sebut-aksi-pelaku-acak <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448614/wowon-cs-pembunuh-berantai-diyakini-bersalah-dan-dituntut-hukuman-mati
