JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Menara BTS Kominfo dan mengahdirkan 3 terdakwa. <br /> <br />Selain itu, sidang kali ini, kembali menghadirkan 5 orang saksi mahkota. <br />Ada lima orang yang dihadirkan sebagai saksi Mahkota adalah Galumbang Menak, Irwan Hermawan, Mukti Ali, Wendi Purnama, dan Yusrikzi Muliawan. <br /> <br />Selain itu, 2 orang saksi lainnya dari pihak swasta ikut dihadirkan untuk dimintai keterangannya dalam ruang sidang. Keduanya adalah Mochammad Amar Khoerul Umam - Kepala Human Development Universitas Indonesia serta Farrah Umainlilah Abidin -Bagian Administrasi. <br /> <br />Seperti diketahui, Mantan Menkominfo Johnny Plate dan kawan-kawan, dijadikan tersangka karena diduga telah merugikan negara dalam proyek pembangunan Menara BTS Bhakti Kominfo untuk Proyek Anggaran 2020-2022. Kasus ini dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun. <br /> <br />Lebih lengkap kita sudah terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Abel Insani di Pengadilan Tipikor Jakarta. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Buntut Dugaan Korupsi di Kementan di https://www.kompas.tv/video/448442/pengacara-syahrul-yasin-limpo-datangi-kpk-buntut-dugaan-korupsi-di-kementan <br /> <br />#korupsibts #johnnygplate <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448747/johnny-plate-kembali-disidang-korupsi-menara-bts-jaksa-hadirkan-5-saksi-mahkota
