<br /> Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam UU ASN tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). <br /><br /> <br /><br /> Insentif ini menandakan mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota. UU ASN juga akan menggunakan sistem digitalisasi untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia. <br /><br /> <br /><br /> Reporter: Widya Michella<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />