KOMPAS.TV - Selain revisi Permendag yang mengatur soal belanja online, ada 1 lagi aturan yang baru diteken pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. <br /> <br />Jadi Perpres ini mewajibkan semua tanpa terkecuali perusahaan yang buka loker untuk lapor. <br /> <br />Artinya swasta, BUMN, perusahaan lokal, ataupun perusahaan asing harus lapor. Termasuk pekerjaan formal dan informal. <br /> <br />Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. <br /> <br />Apakah kebijakan pemerintah ini bisa diterima oleh pekerja? Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. <br /> <br />Baca Juga TikTok Shop Resmi Tak Boleh Jualan Mulai Hari Ini, 4 Oktober 2023 di https://www.kompas.tv/video/448949/tiktok-shop-resmi-tak-boleh-jualan-mulai-hari-ini-4-oktober-2023 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448992/jokowi-wajibkan-perusahaan-lapor-lowongan-kerja-sistemnya-sudah-siap