JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Senin (2/10/2023). <br /> <br />"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman. Anwar mengatakan dalam putusan a quo terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 4 orang hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. <br /> <br />Baca Juga MK Resmi Tolak Gugatan Serikat Pekerja Soal Perppu Ciptaker, 4 Hakim Berbeda Pendapat! di https://www.kompas.tv/video/448566/mk-resmi-tolak-gugatan-serikat-pekerja-soal-perppu-ciptaker-4-hakim-berbeda-pendapat <br /> <br />#mk #omnibuslaw #uuciptakerja <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449273/tok-mk-tolak-gugatan-uji-formil-uu-cipta-kerja