SURABAYA, KOMPAS.TV - Dokter gadungan Susanto di vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. <br /> <br />Majelis hakim memutuskan pria lulusan SMA yang telah menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra atau PHC dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Vonis lebih ringan karena menurut majelis hakim Susanto koperatif dan mengakui perbuatannya. <br /> <br />Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menyebut dalam menyikapi putusan ini pihaknya masih pikir pikir apakah akan banding atau tidak. <br /> <br />Baca Juga Terbukti Melakukan Penipuan, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/video/444561/terbukti-melakukan-penipuan-dokter-gadungan-susanto-dituntut-4-tahun-penjara <br /> <br />#doktergadungan #susanto #dokterpalsu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449283/dokter-gadungan-susanto-divonis-3-tahun-6-bulan-ini-alasannya
