LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang terpidana kasus korupsi mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung. <br /> <br />PK diajukan agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor tanjung karang terhadap terdakwa Mustafa untuk dapat dibatalkan. <br /> <br />Baca Juga AKP AG TSK Narkoba Fredy Pratama Dilimpahkan Ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/regional/449664/akp-ag-tsk-narkoba-fredy-pratama-dilimpahkan-ke-kejaksaan <br /> <br />Alasannya karena pada perkara korupsi kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah atas izin pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur terdakwa Mustafa dijatuhi 2 vonis hukuman atas kasus yang sama. <br /> <br />Sehingga putusan dari PN Tanjung Karang diminta untuk dibatalkan karena sudah ada putusan sebelumnya dari PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, Taufik Ibnugroho Jaksa Penuntut Umum KPK selaku pihak termohon dalam permohonan PK mengatakan ada 2 perkara dalam kasus yang menjerat mantan bupati Lampung Tengah Mustafa, sehingga ia menilai putusan oleh 2 pengadilan sudah sesuai dengan waktu dan tempat yang berbeda. <br /> <br />Diketahui sebelumnya pada 2018 lalu, PN Jakarta Pusat memvonis mantan bupati Lampung Tengah Mustafa selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta dikenakan pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana. <br /> <br />Sementara PN Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung juga memvonis terdakwa Mustafa hukuman pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan termasuk pidana uang pengganti senilai Rp17 miliar 140 juta subsider 2 tahun kurungan serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun yang terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana. <br /> <br />#mustafa #pidana #bupati <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/449681/mustafa-mantan-bupati-lampung-tengah-terpidana-korupsi-ajukan-pk