JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembantaran terdakwa kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat. <br /> <br />Oleh karena itu, sidang vonis terdakwa Lukas Enembe ditunda, pada Senin (9/10/2023). <br /> <br />"Oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023," ujar hakim ketua. <br /> <br />Majelis hakim mengatakan Lukas Enembe harus mendapatkan perawatan usai jatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan). <br /> <br />Baca Juga Pengacara Lukas Enembe Ungkap Alasan Kliennya Tak Hadiri Sidang Vonis Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/450419/pengacara-lukas-enembe-ungkap-alasan-kliennya-tak-hadiri-sidang-vonis-hari-ini <br /> <br />#lukasenembe #gubernurpapua #korupsi <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450434/sidang-vonis-ditunda-hakim-kabulkan-pembantaran-lukas-enembe-untuk-dirawat