<br /> Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023) dikarenakan sakit. Sidang putusan Lukas ditunda akibat terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.<br /><br /> <br /><br /> Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.<br /><br /> <br /><br /> Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Riyan Rizki Roshali<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />