JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah kendaraan di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan sebagai tersangka. <br /> <br />Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan saat ini pengemudi Ferrari berinisial RAS telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />"Sudah melakukan tahapan gelar perkara untuk menaikan status jadi tersangka," ujar AKBP Jhoni di Jakarta, Senin (9/10/2023). <br /> <br />Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui mengemudi dalam kecepatan 100 kilometer per jam. <br /> <br />Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. <br /> <br />Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka RAS di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. <br /> <br />Baca Juga Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/regional/450474/tabrak-5-kendaraan-di-senayan-pengemudi-ferrari-ditetapkan-sebagai-tersangka <br /> <br />#pengemudiferarri #poldametrojaya #senayan <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450511/pengemudi-ferrari-jadi-tersangka-usai-tabrak-5-kendaraan-di-bundaran-senayan