JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat ada pimpinan lembaga yang berurusan dengan hukum, maka pihak yang dapat memutuskan penonaktifan adalah presiden. <br /> <br />Sementara institusi yang menangani kasusnya bisa memberikan rekomendasi. <br /> <br />Jika pemimpin KPK benar terseret dalam kasus yang ditangani polri, maka polri bisa memberikan rekomendasi kepada presiden, dan kemudian pilihan penonaktifan dikembalikan kepada presiden. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Buka Suara soal Kasus Pemerasan Mentan oleh Pimpinan KPK di https://www.kompas.tv/video/450568/mahfud-md-buka-suara-soal-kasus-pemerasan-mentan-oleh-pimpinan-kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450569/muncul-desakan-firli-bahuri-nonaktif-dpr-wewenang-presiden
