JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Jakarta pada 5 oktober 2023 melakukan evaluasi atas Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP, dan penggunaan aplikasi Jak-Aksi, aplikasi eksekusi PTUN Jakarta. <br /> <br />Tim SMAP di PTUN Jakarta dibentuk pada 25 Juli 2023 yang beranggotakan Ketua Pengadilan Oenoen Pratiwi, Ketua PTUN Jakarta, selaku Manajemen Puncak, Joko Setiono , Wakil Ketua PTUN Jakarta, selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan, FKAP, Muhammad, Panitera PTUN Jakarta, selaku Wakil FKAP, dan Ono Haryono serta Bagus Nurhadi Widjoyo selaku Sekretaris FKAP. <br /> <br />Tim tersebut bertugas untuk memastikan pelaksanaan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, berjalan dengan baik dan lancar. <br /> <br />Baca Juga MA Gandeng Fakultas Hukum Universitas Musamus Gelar Diseminasi Restorative Justice - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/450472/ma-gandeng-fakultas-hukum-universitas-musamus-gelar-diseminasi-restorative-justice-ma-news <br /> <br />Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dimaksud, diantaranya, memastikan SMAP, termasuk kebijakan dan sasaran, ditetapkan, diterapkan, dipelihara, dan ditinjau secara cukup untuk mengatasi risiko penyuapan. <br /> <br />Sementara itu Inspektur Wilayah IV, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Achmad Zainullah menyatakan, dalam evaluasi SMAP, dan penggunaan aplikasi Jak-Aksi, pihak Bawas Mahkamah Agung, terus mengawasi dan mengevaluasi jalannya sistem manajemen anti penyuapan yang berjalan di PTUN Jakarta. <br /> <br />Penilaian dilakukan selama 5 hari, mulai dari tanggal 2 hingga 6 Oktober 2023. <br /> <br />Tim sistem manajemen anti penyuapan SMAP PTUN Jakarta juga terdiri atas Tim Internal Auditor, Tim Pembangun Integritas, dan Tim Document Control. <br /> <br />Semuanya secara keseluruhan, bekerja dan berkoordinasi bersama, mewujudkan praktik pengadilan yang bersih, bebas suap, dan anti korupsi. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450820/ptun-jakarta-evaluasi-sistem-manajemen-anti-penyuapan-dan-penggunaan-aplikasi-jak-aksi-ma-news