LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Lampung bersama migas menggerebek sebuah gudang yang berada di Rajabasa Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak ilegal jenis solar bersubsidi. <br /> <br />Baca Juga Cerita Polisi Sisihkan Gaji untuk Siapkan Makanan Gratis di https://www.kompas.tv/regional/450818/cerita-polisi-sisihkan-gaji-untuk-siapkan-makanan-gratis <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu unit mobil tangki berukuran 10 ribu liter yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak tersebut serta 8 ton BBM subdisi yang telah dipindahkan ke drum. <br /> <br />Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan telah mengirim sampel uji laboratorium untuk memastikan apakah penemuan tersebut adalah benar BBM jenis solar. <br /> <br />Diketahui truk tangki bermuatan 8 ton ini akan dikirimkan pelaku ke PT Tambang Batu Bara Sumatera Utara. <br /> <br />Dan apabila terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. <br /> <br />#bbm #ilegal #pasal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/450822/polisi-gerebek-gudang-penimbunan-bbm-5-saksi-diperiksa