MEDAN, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah di Jalan DI Panjaitan, Kota Medan berlangsung ricuh. <br /> <br />Senin (9/10/2023) sore, penghuni rumah menolak eksekusi putusan Pengadilan Negeri Medan atas rumah yang mereka tempati selama 12 tahun. <br /> <br />Penghuni rumah mengaku mengantongi surat kepemilikan sah terhadap tanah dan rumah seluas 495 meter persegi tersebut. Ia pun tak mengetahui ada transaksi jual-beli. <br /> <br />Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Medan mengatakan pihak yang menempati rumah sengketa adalah pihak ke-tiga. <br /> <br />Berdasarkan Putusan Pengadilan hasil lelang tanah dan rumah telah dimenangkan warga lainnya. <br /> <br />Petugas akhirnya memindahkan barang-barang milik penghuni dan mengosongkan rumah. <br /> <br />Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga provokator. <br /> <br />Baca Juga Polisi Bakal Investigasi Sumber Sampah di Pesisir Pantai Loji di https://www.kompas.tv/regional/450962/polisi-bakal-investigasi-sumber-sampah-di-pesisir-pantai-loji <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/450964/penghuni-tolak-eksekusi-juru-sita-polisi-adu-mulut-dengan-pemilik-rumah