<br /> Menpora Dito Ariotedjo selesai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10). Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto<br /><br /> <br /><br /> Usai menjalani persidangan sebagai saksi, Dito berjalan meninggalkan Tipikor sambil membuat statement. Diketahui, Johnny G Plate terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G<br /><br /> <br /><br /> Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun. JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Bachtiar Rojab<br /><br /> Produser: Dinda Elita<br />