MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Direktur PT PSU, seorang oknum purnawirawan TNI, dan satu pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus koneksitas. <br /> <br />Mereka diduga melakukan korupsi eradikasi lahan PT PSU yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar. <br /> <br />Eradikasi merupakan kegiatan pembasmian penyakit dengan pemusnahan tanaman dan pengolahan lahan yang sudah terserang penyakit, bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi penyakit tersebut. <br /> <br />Namun bukannya melakukan eradikasi, ketiga tersangka menjual tanah perkebunan untuk proyek pembangunan jalan tol. <br /> <br />Total tanah yang dikeruk mencapai 2,9 juta meter kubik, yang nilai penjualannya saat itu mencapai Rp 52 miliar. <br /> <br />Dari total penjualan tanah tersebut, PT PSU menerima Rp 1,7 miliar untuk pembayaran tanah disposal. (*) <br /> <br />#korupsi #tanah #perkebunan #tni #koneksitas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/451184/mantan-direktur-pt-psu-bersama-2-orang-lainnya-jadi-tersangka-kasus-korupsi
